Sosialisasi SPMB SD 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Dorong Penerimaan Siswa Lebih Transparan

STARASPIRASI.COM, KABUPATEN BEKASI – Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mulai menggelar roadshow sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang Sekolah Dasar (SD) pada 4–11 Mei 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di 23 kecamatan secara bertahap guna memastikan pelaksanaan penerimaan siswa baru berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Irawan Sari Prayitno menjelaskan, sosialisasi dilakukan dengan sistem pembagian tim ke seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. Setiap harinya, dua kecamatan dijadwalkan mengikuti kegiatan tersebut.

“Pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi dengan sistem pembagian tim. Sebanyak 23 kecamatan akan mengikuti kegiatan ini, dengan pelaksanaan dua kecamatan setiap harinya,” ujar Irawan saat kegiatan sosialisasi di SDN Lambangsari 05 Tambun Selatan, Kamis (7/5/2026).

Ia menuturkan, salah satu materi utama dalam sosialisasi tersebut adalah refleksi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2025 dan persiapan MCSP tahun 2026. Materi itu difokuskan pada pencegahan praktik pungutan liar dan titip-menitip dalam proses penerimaan peserta didik baru.

“Materi MCSP KPK menjadi salah satu fokus, khususnya terkait pencegahan pungutan liar dan praktik titip-menitip, sehingga pelaksanaan SPMB terhindar dari praktik korupsi,” katanya.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga menyampaikan rekomendasi daya tampung sekolah berdasarkan hasil verifikasi Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan agar sekolah menerima siswa sesuai kapasitas yang telah ditetapkan.

“Penerimaan siswa harus disesuaikan dengan daya tampung yang telah diverifikasi. Sekolah tidak diperkenankan melebihi kapasitas yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

Irawan menambahkan, petunjuk teknis pelaksanaan SPMB turut disampaikan secara rinci, termasuk syarat yang harus dipenuhi calon peserta didik. Menurutnya, langkah itu dilakukan agar tidak ada kendala dalam proses penerimaan siswa baru.

“Petunjuk teknis terkait persyaratan disampaikan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, sehingga tidak ada alasan yang menyebabkan anak tidak dapat mengakses pendidikan di tingkat sekolah dasar,” ujarnya.

Untuk jadwal pelaksanaan, pendaftaran SPMB SD Tahun Ajaran 2026/2027 dijadwalkan berlangsung mulai 19 Juni hingga 2 Juli 2026 bersamaan dengan proses verifikasi berkas.

“Penutupan pendaftaran tanggal 2 Juli, lalu pengumuman hasil seleksi pada 3 Juli. Di hari yang sama juga langsung dimulai daftar ulang bagi siswa yang diterima,” terangnya.

Ia juga menyebutkan, peserta sosialisasi terdiri dari kepala sekolah, operator sekolah, dan komite sekolah. Ketiga unsur tersebut diharapkan dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat secara menyeluruh.

“Harapannya setelah ini tidak ada kebingungan di masyarakat. Semua anak usia 5 sampai 7 tahun bisa terakomodasi masuk SD, dan pelaksanaan SPMB berjalan lancar tanpa kegaduhan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala SDN Lambangsari 05 Tambun Selatan, Haryanto, menegaskan pihak sekolah siap melaksanakan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 sesuai ketentuan pemerintah. Ia menilai sosialisasi yang dilakukan Dinas Pendidikan memberikan pemahaman lebih jelas terkait mekanisme penerimaan siswa dan aturan daya tampung sekolah.

“Kami siap melaksanakan SPMB sesuai aturan dan petunjuk teknis yang telah disampaikan oleh Dinas Pendidikan. Seluruh proses penerimaan siswa baru akan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai kapasitas sekolah,” ujarnya.

Menurut Haryanto, pihak sekolah juga akan memberikan pelayanan dan informasi maksimal kepada masyarakat agar proses pendaftaran berjalan tertib dan tanpa hambatan.

“Kami berharap pelaksanaan SPMB tahun ini dapat berjalan tertib dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan,” tukasnya.

Post Comment