Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Permasalahan di RS Kartika Husada
STARASPIRASI.COM, – Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Kartika Husada Tambun sebagai bentuk respons atas laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap puluhan karyawan serta dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.
Sidak itu dilaksanakan pada Rabu (21/05/2025), didampingi oleh perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi dan Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), menyusul laporan dan keluhan yang berkembang di tengah masyarakat dan para tenaga kerja.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Martina Ningsih dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas dalam menyikapi persoalan ini.
“Kami akan segera menyusun rekomendasi resmi yang berisi tindakan dan solusi atas temuan dan keluhan pekerja. DPRD tidak akan tinggal diam,” tegas Martina ketika di konfirmasi koranpelita.co, Senin malem (01/07/2025).
Ketua Komisi IV menyampaikan, Berdasarkan laporan yang dihimpun saat sidak, beberapa permasalahan utama mencuat, antara lain: Gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Pembayaran gaji secara dicicil hingga empat kali dalam sebulan. Janji pesangon yang tidak kunjung direalisasi. Pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Ketidakjelasan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu mantan karyawan, Sri Wahyuni, yang telah mengabdi selama 12 tahun mengungkapkan kekecewaannya. Ia merasa diperlakukan tidak adil setelah loyalitasnya dibalas dengan PHK dan janji pesangon yang tak kunjung jelas.
“Kami dijanjikan cicilan, tapi hingga kini tak jelas kapan tuntasnya. Ini bukan hanya soal uang, tapi penghargaan atas kerja keras kami selama ini,” ujarnya.
Sementara itu, manajemen rumah sakit mengakui kondisi keuangan sedang tidak stabil, terutama sejak berakhirnya kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun pihak manajemen menyatakan sedang mencari solusi terbaik agar kewajiban terhadap para pekerja bisa segera dipenuhi.
Komisi IV DPRD Bekasi menekankan pentingnya tanggung jawab manajemen terhadap hak-hak pekerja dan meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti dengan penyelesaian yang adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Adv)
Post Comment