DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Paripurna Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023
STARASPIRASI.COM, BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi gelar rapat paripurna kelima belas masa persidangan kedua tahun sidang 2024-2025 di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (6/03/2025) .
Adapun agenda yang dibahas mengenai Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses masa persidangan kedua tahun anggaran 2025, serta melakukan penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap dua agenda tersebut.
“Sebetulnya lebih pada merevisi dan menambah hal-hal yang memang belum terakomodir di Perda sebelumnya, oleh karena itu hal ini masih sangat baru dan tentu kita perlu menyesuaikan dari peraturan diatasnya yang memang perlu penyesuaian peraturan daerah tentang retribusi pajak dan daerah,”Ungkap Ade Sukron,S.H.I, M.Si
Masih sambung dia, target dari perda ini harus diselesaikan dalam jangka waktu hanya 15 hari dan banyak point-point yang yang revisi salah satunya sektor pelayanan seperti pelayanan rumah sakit, jasa penyewa gedung punya pemerintah, kendaran-kendaraan pemerintah dan semua elemen elemen yang bisa berpotensi dijadikan retribusi pajak.
“Semua sekotr pelayanan bisa kita jadikan potensi retribusi pajak, dan kita berharap itu semua bisa teridentifikasi dan tidak ada lagi kebocoran kalau itu teridentifikasi semua dan masuk dalam perda itu juga menjadi dasar dinas terkait ketika melakukan pungutan, dia ada dasar hukumnya,”Ujarnya
Dirinya berharap dinas terkait dapat menyeleksi betul dengan catatan itu yang memang betul betul pendapatan yang bisa di pungut akan tetapi tidak merugikan masyarakat agar jangan sampai kemudian retribusi itu ditarik tapi malah berdampak pada masyarakat tentunya.
“Dengan adanya aturan dan dasar hukumnya kedepan dinas dapat menyeleksi dengan baik pendapatan yang dapat di pungut akan tetapi tidak berdampak pada masyarakat,”Pungkasnya
Post Comment