Komisi I: Penunggak PBB Justru Mayoritas dari Kalangan Mampu

STARASPIRASI.COM, KABUPATEN BEKASI – Imbauan Gubernur Dedi Mulyadi untuk menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sepertinya harus dikaji ulang. Pasalnya, di Kabupaten Bekasi nilai piutang tersebut bernilai fantastis yakni mencapai Rp 1 triliun.

‎Lebih dari itu, para penunggak pajak itu rupanya lebih banyak berasal dari kalangan menengah atas. Para penunggak merupakan mereka yang memiliki lebih dari satu rumah atau lahan.

‎Sedangkan masyarakat biasa, yang hanya memiliki satu rumah, justru lebih patuh membayar pajak. Dengan kondisi tersebut, penghapusan tunggakan PBB yang bertujuan untuk membantu perekonomian masyarakat boleh jadi bakal tidak tepat sasaran.

‎“Jadi jangan serta merta imbauan tersebut diadopsi tanpa diperhatikan bagaimana skemanya. Lihat dulu siapa sih sebenarnya yang menunggak PBB dan siapa penerima manfaatnya jika tunggakan dihapuskan,” kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun, Rabu (20/8/2025).

‎Dalam beberapa bahasan yang dilakukan Komisi I, kata dia, para penunggak PBB merupakan mereka yang memiliki tingkat perekonomian mapan. Memiliki banyak aset, rumah maupun tanah. Secara ekonomi mereka pun mampu membayar pajak tapi justru tidak patuh.

‎“Karena dari temuan Komisi I itu banyak kasus seperti itu. Ada tanah kosong yang sudah sekian lama tidak dibayar pajaknya. Bahkan kami menemukan ada yang tunggakannya sampai Rp 400 juta karena sekian tahun tidak dibayar,” ucap dia.

‎Hal seperti ini, kata Jio, banyak ditemukan di sejumlah kecamatan yang masuk wilayah perkotaan, seperti lima kecamatan di wilayah Cikarang, Tambun Utara dan Selatan hingga Cibitung.

‎Penghapusan tunggakan dapat meringankan beban masyarakat sejauh tepat sasaran. Namun bila dirasakan oleh mereka yang sebenarnya mampu membayar, justru akan merugikan daerah, apalagi dengan nilai tunggakan besar.

‎ Jio mengatakan, penghapusan tunggakan tanpa aturan yang jelas dapat mengganggu potensi pendapatan asli daerah. Terlebih, di tengah efisiensi, pemerintah kini membutuhkan tambahan pendapatan demi memastikan pembangunan tetap berjalan.

‎Tunggakan PBB ratusan juta rupiah bila digunakan infrastruktur dapat membiayai pembangunan ruang kelas baru di tingkat sekolah dasar maupun menengah pertama.

‎Bila imbauan penghapusan tunggakan diadopsi, kata Jio, jangan diberlakukan bagi semua wajib pajak. Penghapusan hanya berlaku bagi warga menengah ke bawah. Sebaliknya upaya penagihan perlu ditingkatkan bagi kalangan menengah ke atas yang justru lalai membayar pajak.

‎“Jangan fokus pada penghapusan tapi fokus pada penagihannya seperti apa. Karena sejauh ini penagihannya belum ada konsep yang bagus. Lagi-lagi alasan kekurangan personel tapi sebenarnya inovasinya kurang. Baik kalau tunggakan mau dihapus tapi dilihat dulu siapa yang menunggak, kalau mereka justru perorangan yang mampu tapi memang tidak patuh saja, apalagi nilai tunggakannya besar, ya jangan dihapuskan tapi ditagih,” ucap dia. (red) 

Post Comment