Sinergi BPJS dan BPBD, Relawan di Kabupaten Bekasi Dapatkan Perlindungan Risiko Kerja

STARASPIRASI.COM, KABUPATEN BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang dan BPBD Kabupaten Bekasi resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam upaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi komunitas relawan kebencanaan Kabupaten Bekasi.

Penandatanganan kerja sama dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025 oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bekasi, Muchlis.

Kerja sama ini merujuk pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, sebagai perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 mengenai penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang yang akrab disapa Indhy, menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi relawan yang kerap menghadapi risiko tinggi saat bertugas.

“Manfaatnya besar, salah satunya adalah pengobatan tanpa batas biaya bila terjadi kecelakaan kerja, baik saat bertugas maupun di luar aktivitas kerja,” jelas dia.

Hingga saat ini, sebanyak 464 relawan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Muchlis menambahkan, keikutsertaan relawan dalam program ini memberikan ketenangan bagi keluarga, karena bila terjadi musibah seperti kematian, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp 42 juta.

“Kami akan terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh relawan bisa terlindungi,” demikian kata dia.

Post Comment